07
Jan
Oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR melakukan perbuatan bejat yakni membiarkan istrinya (MH) disetubuhi oleh anggota polisi lainnya. AR diduga dengan sengaja menawarkan dan menjual istrinya ke orang lain. Padahal sebagai suami, AR semestinya harus melindungi MH (41). Adapun kejadian ini terungkap setelah sang istri melaporkan perbuatan suami beserta rekan rekannya ke polisi. Bahwa perbuatan AR telah dilakukannya berulang kali. Dari pengakuan sang istri, perbuatan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai sekarang. Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjeratAiptu ARtersebut awalnya diketahui setelah adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang PropamPolda Jatim. Adapun pengaduan berasal dari…