Kronologi Kasus Aiptu AR yang Dilaporkan ke Polda Jatim karena Diduga Jual Istri ke Teman

Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi yang melibatkan istrinya. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tekait kasus Aiptu AR yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.

Hingga Jumat (6/1/2023Z), Dirmanto menegaskan bahwa Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jawa Timur. "Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa." "Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dikutip dari Jumat (6/1/2023) malam.

Lalu, bagaimana kronologi terkait kasus Aiptu AR yang ditangkap oleh Polisi karena terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi? Berikut kronologi kasus Aiptu AR yang sedang ramai dibicarakan karena diduga menjual tubuh istrinya sendiri. Berawal dari MH (41), istri dari Aiptu AR yang melaporkan sang suami ke Propam Polda Jawa Timur karena sudah tidak kuat menghadapi perilaku menyimpang sang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.

MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur. Dikutip dari "Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. MH juga melaporkan, bahwa AR sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain.

Di mana orang lain tersebut adalah rekan rekan Aiptu AR, sesama anggota polisi. AR diduga sengaja menjual tubuh istrinya tersebut kepada sesama rekannya di kepolisian. Kemudian, pada Selasa (3/1/2023), Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah. "Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujar Neneng, Jumat (6/1/2023). "Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa MH sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, Yongki mengatakan bahwa yang diproses bukan pelaku utama. Berdasarkan pada laporan tertulis korban, MH, kasus yang menimpanya tersebut sudah terjadi sejak 2015 2020

MH, dalam keterangan tertulisnya mengaku bahwa sang suami, Aiptu AR sering mengajak rekan rekan polisinya dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi dirinya. MH menerangkan, bahwa Aiptu AR sering mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman temannya. "Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.

Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkotika. Selain suaminya, Aiptu AR, MH diketahui juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan. Dua oknum tersebut adalah Iptu MHD dan AKP H, dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata. Diketahui bahwa Aiptu AR beserta dua rekannya dilaporkan oleh istri AR, yakni MH. Laporan tersebut masing masing sebagai berikut:

Aiptu AR dilaporkam atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap MH. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky. "Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky. Terkait dengan laporan pelanggaran perkara ITE, Yongki menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan karena AKP H mengirimkan gabar alat vital kepada Aiptu AR.

Hal itu dilakukan untuk ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.