Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat yang Bisa Didapatkan

cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan

Bagi Anda yang sudah melakukan registrasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan, maka harus mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Hal ini sangat efektif untuk Anda yang mempunyai keterbatasan waktu atau jam kerja yang padat untuk menyempatkan diri dalam mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari website

Layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah terintegrasi secara online. Oleh karena itu, pengecekannya sudah bisa dilakukan melalui website. Langkah ini lebih mudah karena dapat diakses melalui browser kapan saja selama Anda mempunyai akses internet. Berikut caranya:

·      Masuk ke alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

·      Pilih menu “Buat Akun” lalu ikuti instruksi registrasi berikutnya

·      Jika sudah mempunyai akun, langsung pilih menu “Login”

·      Di halaman utama website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu “Lihat Saldo JHT”

·      Informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul pada tampilan layar

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi

Jika ingin lebih praktis, maka bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini juga tersedia melalui Android dan iOS. Langsung saja simak caranya berikut ini:

·      Download lalu buat akun melalui aplikasi JMO

·      Lengkapi data diri seperti kewarganegaraan dan kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia) sesuai dengan status peserta Anda

·      Masukkan data NIK, nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap, juga tanggal lahir

·      Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

·      Lalu Klik “Cek Saldo”

·      Informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul pada tampilan layar handphone.

Apa Saja Manfaat yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT adalah perlindungan yang ditujukan untuk menjamin para peserta untuk menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Jumlah uang tunai yang diterima merupakan akumulasi dari semua jumlah iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK merupakan manfaat yang diterima peserta berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan saat mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja. Perawatan dan pengobatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis dan bisa berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to Work).

Jaminan Kematian (JKM)

Selain jaminan yang akan diberikan pada peserta, ahli waris juga mempunyai manfaat uang tunai jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Bentuk manfaat yang diberikan yaitu uang tunai seperti santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya.

Jaminan Pensiun (JP)

Program JP ini diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun.

Manfaat jaminan program ini akan diberikan juga jika peserta mengalami cacat total tetap yang membuatnya tidak bisa bekerja. Bentuk manfaat yang diberikan pada peserta JP seperti uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau bisa sekaligus.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP akan diberikan pada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja maka tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak. Hal ini diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat terjadi resiko pemutusan hubungan kerja sampai memperoleh pekerjaan kembali.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.